banner 728x250

Diduga Pelaksana Proyek Jembatan Desa Arjasa Langgar K3

banner 120x600
banner 468x60

Situbondo, Cakrawala.One-Proyek pembangunan jembatan ruas jalan Arjasa-Kp.Maron, Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo yang dikerjakan CV Citra Karya Utama tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah.

 

banner 325x300

Dugaan tersebut, mencuat setelah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi proyek.

 

Temuan ini, diungkapkan langsung wartawan pada saat ada di lokasi yang di laksanakan.Kami sangat prihatin melihat kondisi di lapangan. Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja,” sorotnya.

 

Tidak dipakainya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Dalam Undang-Undang tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3, termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.

 

“Jika terbukti melanggar aturan K3, pelaksana pembangunan proyek Jembatan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Sanksi tersebut, dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.

 

Kami sebagai media mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran K3 pada proyek pembangunan jembatan Desa Arjasa kp.Maron Desa Arjasa.

 

Mereka juga meminta agar pelaksana proyek segera memperbaiki sistem K3 dan memastikan semua pekerja menggunakan APD yang sesuai standar.

“Kami tidak ingin ada kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian dalam penerapan K3. Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan”.(Niya)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *