Bondowoso,Cakrawala.One-Senin, 29 Desember 2025 | 08:09 WIB,Penyerahan petikan SK P3K paruh waktu oleh Bupati Bondowoso kepada perwakilan- Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi penanda kuat keberpihakan pemerintah daerah kepada tenaga honorer, meski kondisi kemampuan keuangan daerah berada dalam keterbatasan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyampaikan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Penyerahan petikan SK ini bukan hanya proses administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Senin (29/12/2025).
Baca Juga:Tak Lagi Pilkada Langsung, Golkar Bondowoso Ingin Publik Tetap Terlibat Lewat Konvensi,Ia menjelaskan, selama ini tenaga honorer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari denyut nadi pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso. Mereka bertugas di ruang-ruang kelas, fasilitas kesehatan, kantor pelayanan, serta berbagai unit kerja lainnya, kerap kali dihadapkan pada keterbatasan status, kepastian, dan perlindungan.
Dalam konteks kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang persoalan honorer bukan semata-mata persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Di tengah kemampuan fiskal daerah yang terbatas, Bapak Bupati Bondowoso memilih mengambil kebijakan yang berpihak. Keputusan ini lahir dari pertimbangan matang, penuh kebijaksanaan, dan kepedulian untuk memberi harapan serta menghadirkan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi dengan kesabaran dan ketulusan,” imbuhnya.(Sus)












