banner 728x250

Diduga Oknum LSM Gelapkan  Sepeda Motor Penjual  Kopi

banner 120x600
banner 468x60

Pamekasan,Cakrawala.One-Oknum anggota swadaya masyarakat (LSM) bernama misyadi diyanto menjalani sidang ke dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan di pengadilan negeri Pamekasan hari ini (22/4/2026)

Agenda sidang hari ini pemanggilan saksi korban jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Pamekasan mengatakan dalam sidang ke dua dengan agenda pemanggilan saksi masih di tunda Minggu depan dikarenakan saksi belum bisa di hadirkan dan salah satu majelis hakim lagi menjalani cuti sehingga di agendakan ulang di Minggu depan ujar jaksa penuntut umum (JPU) Erwan susiyanto.

banner 325x300

Adapun kronologis kejadian tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saudara Inisial M kepada korban hadari yang masih tetangga pelaku bermula saat terdakwa sodara M meminjam sepeda korban.

Tanpa rasa curiga sedikitpun korban meminjamkan sepeda miliknya berselang 2 hari sepeda tidak kunjung dikembalikan sehingga sodara hadari pemilik sepeda tersebut mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda miliknya akan tetapi pelaku tidak ada di rumah.

Setelah itu korban mencari pelaku di tempat yang biasa menjadi tongkrongan pelaku akan tetapi hasilnya juga nihil, berselang waktu sampai 4 hari sepeda motor miliknya tidak kunjung di kembalikan, disaat itu juga sodara hadari mencurigai sepedanya sudah di jual oleh sodara M, ahirnya sodara hadari yang seorang penjual kopi selaku korban melaporkan sodara M ke Polsek Tlanakan dengan tuduhan penggelapan sepeda motor miliknya.

Terduga pelaku Inisial M di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4tahun penjara, perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 372 KUHP, jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain kasus yang di sidangkan hari ini,M juga di laporkan  ke Polsek Tlanakan dalam perkara serupa dugaan penggelapan sepeda motor jenis Vixion milik sodara Roni Maulana Sahlan asal desa Tlanakan yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

Adapun juga laporan yang lain dugaan penipuan gadai tanah yang di lakukan oleh orang tua M beserta M kepada Fathorrahman asal desa larangan Tokol yang merupankan tetangga terdakwa M, yang saat ini juga di laporkan di Polsek Tlanakan.

Tidak sampai di situ sodara M juga tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Hamilah asal desa branta tinggi laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh polres Pamekasan, tidak berhenti disitu, terdakwa M juga terseret dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran vidio asusila disertai ancaman yang telah di laporkan ke polres Pamekasan sejak 25 Januari 2025.

Semua korban yang saat ini melaporkan sodara M meminta kepada pihak yang berwajib untuk memproses dan mengadili dengan hukum yang berlaku,mengingat banyak orang yang menjadi korban.(lusi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *