PAMEKASAN,MN Cakrawala– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial L, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar. Terduga pelaku dijemput paksa setelah mengabaikan panggilan penyidik.
Namun sebelum hal tersebut pelaku sempat melakukan gugatan ke PN Pamekasan sampai ke Mahkamah Agung RI dan di putus kalah, dan juga pelaku melakukan gugatan praperadilan di PN Pamekasan dan di putus oleh Pn Pamekasan penetapan tersangka terhadap pelaku tersebut sah secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas Polri dalam menangani laporan masyarakat.
”Benar, pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum,” ujar AKP Yoyok.
AKP Yoyok menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman korban (pelapor) yang berlokasi di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Saat itu, terduga pelaku L mendatangi pelapor dan menawarkan kerja sama.
Terduga pelaku mengaku memiliki lahan yang materialnya bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat (excavator/bego).
”Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” ungkap AKP Yoyok.
Keesokan harinya, terduga pelaku L meminta pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). Pelapor kemudian menyuruh anaknya untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga korban mengalami kerugian Rp 1 Miliar dan melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.
Saat ini, terduga pelaku L telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
”Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain (turut serta) dalam tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Yoyok Hardianto.(Lusi)












