Pamekasan,Cakrawala.One-Polres Pamekasan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kamis (6/11/2025).
Seorang pria berinisial M (35), warga Sokobanah, Sampang, ditemukan tewas dengan luka bacok dan tubuh terbakar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, N, Laki Laki, (36) dan S.A, Perempuan (30), keduanya warga Sokobanah, Kabupaten Sampang. Motif pembunuhan diduga kuat terkait persoalan asmara, di mana pelaku membacok korban menggunakan celurit, lalu membakar tubuhnya untuk menghilangkan jejak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil Daihatsu Sigra putih milik korban dengan Nomor Polisi M-1798-NR, songkok dan sandal berlumur darah, celurit, pisau, serta dua unit handphone milik pelaku. Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan saat kejadian.Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(Lusi)












